Masih banyak pelaku UMKM yang bingung menentukan izin edar untuk produk pangan olahannya. Apakah cukup mendaftar SPP-IRT ke bupati/wali kota, atau wajib mendaftar MD ke Badan POM? Dalam sosialisasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, saya membedah tuntas kriteria kedua perizinan ini beserta kemudahan layanan bagi UMKM.
Pentingnya Izin Edar bagi Kemajuan UMKM
Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM), memproduksi makanan yang lezat saja tidaklah cukup untuk memenangkan persaingan pasar modern. Pada tanggal 14 Juli 2026, saya berkesempatan hadir di hadapan para pelaku UMKM Kota Banjarmasin dalam acara “Sosialisasi Izin Edar Produk IKM” yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
Di awal presentasi, saya selalu menekankan bahwa izin edar adalah bentuk legalitas dan persetujuan dari negara sebelum produk sediaan farmasi maupun pangan olahan disebarluaskan. Memiliki izin edar bukanlah sebuah beban administratif, melainkan investasi. Dengan adanya izin edar (baik SPP-IRT maupun BPOM MD), produk Anda terjamin secara hukum, tingkat kepercayaan konsumen meningkat drastis, dan tentunya jalan menuju minimarket, ritel modern, hingga pasar ekspor akan terbuka lebar.
PIRT vs. BPOM MD: Di Mana Posisi Produk Anda?
Salah satu kebingungan terbesar yang sering saya temui di lapangan adalah ketidaktahuan UMKM dalam menentukan jenis perizinan pangannya. Saya merangkum perbedaan utamanya ke dalam dua faktor: fasilitas produksi dan jenis pangannya.
1. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Izin ini diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui sistem OSS. Syarat utamanya: tempat produksi harus menyatu dengan rumah tinggal. Namun, tidak semua pangan bisa didaftarkan di sini. Mengacu pada PerBPOM No. 4 Tahun 2024, PIRT hanya diperuntukkan bagi pangan olahan yang menggunakan peralatan manual hingga semi-otomatis, memiliki masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang, dan tidak menggunakan bahan-bahan berisiko (seperti bahan tambahan pangan/BTP berbahaya atau klaim gizi khusus). Contoh produk PIRT: keripik bayam, abon ayam, bubuk kopi, dan sirup.
2. Izin Edar Badan POM (MD)
Izin edar MD (Makanan Dalam Negeri) diterbitkan langsung oleh Badan POM. Syarat mutlaknya: tempat produksi harus terpisah dari aktivitas rumah tangga. Semua produk pangan olahan bisa didaftarkan di sini, terutama produk yang memang wajib BPOM, seperti pangan yang wajib SNI (contoh: air minum dalam kemasan, minyak goreng), pangan dengan proses sterilisasi/pasteurisasi (susu UHT, sarden kaleng), pangan beku (frozen food dengan masa simpan lebih dari 7 hari), minuman beralkohol, dan pangan yang mencantumkan klaim kesehatan.
Kemudahan Mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING)
Sesuai aturan terbaru, kini semua pangan olahan wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) pada label kemasannya. Banyak UMKM yang mengeluh kepada saya karena biaya uji laboratorium untuk mengetahui nilai kalori, lemak, dan protein tergolong mahal.
Kabar baiknya, bagi Usaha Mikro, Badan POM telah memberikan kelonggaran! Anda tidak perlu lagi melakukan uji laboratorium yang mahal. Anda cukup menggunakan aplikasi berbasis web dari Badan POM (Cetak ING Mandiri di tabel-gizi.pom.go.id). Di sana, Anda tinggal memasukkan jenis pangan dan takaran sajinya, dan sistem akan menghitungkan nilai gizinya secara otomatis berdasarkan database acuan. Hasilnya bisa langsung Anda unduh (PDF/PNG) dan cetak pada kemasan.
BPOM Mendukung Penuh UMKM
Di akhir acara, saya menegaskan bahwa Badan POM saat ini sangat pro-UMKM. Untuk mendapatkan izin edar MD, Usaha Mikro dan Kecil akan dibebaskan dari biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alias Rp 0,- (gratis) untuk proses sertifikasi fasilitas (CPPOB) maupun registrasi produknya.
Selain itu, BBPOM di Banjarbaru juga memiliki program inovasi pendampingan jemput bola bernama Ganii UMKM. Kami akan mendampingi Anda sejak perbaikan denah ruangan produksi hingga izin edar terbit secara gratis. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk takut mengurus legalitas produk ke Badan POM!
File materi bisa di unduh pada halaman Download. Cari berdasarkan tanggal kegiatan dan judulnya 😉