Beranda » Event » Panduan Aman Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) untuk UMKM (BimTek CPPOB-IRTP Tapin)

Panduan Aman Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) untuk UMKM (BimTek CPPOB-IRTP Tapin)

Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pengawet, pewarna, atau penguat rasa tidak bisa dilakukan sembarangan pakai tebakan. Ada regulasi ketat mengenai jenis, takaran, hingga cara pencantumannya di label kemasan. Simak panduan lengkap dari saya mengenai prinsip keamanan BTP agar produk pangan olahan Anda tidak hanya lezat dan awet, tetapi juga legal dan terhindar dari zat berbahaya.

Pentingnya Memahami Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Tapin – Sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya di Balai Besar POM di Banjarbaru, salah satu hal yang paling sering saya sampaikan kepada para pelaku UMKM adalah edukasi mengenai Keamanan Pangan, khususnya terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP). Pada Bimbingan Teknis CPPOB-IRTP di Kabupaten Tapin (30 April 2026) lalu, saya membedah tuntas materi ini agar pelaku usaha tidak lagi salah kaprah dalam meracik produknya.

Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada dasarnya adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan tersebut. Tujuannya beragam, mulai dari membentuk warna, memperbaiki tekstur, meningkatkan cita rasa, hingga mengawetkan produk. Pemerintah, melalui Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019, menggolongkan BTP ke dalam 27 jenis yang berbeda.

Prinsip Dasar Penggunaan BTP

Saya selalu menegaskan bahwa penggunaan BTP tidak boleh dilakukan asal-asalan. Ada prinsip-prinsip utama yang wajib Anda patuhi:

  1. Gunakan Sesuai Kebutuhan: BTP hanya boleh digunakan jika benar-benar diperlukan secara teknologi pangan.
  2. Legalitas dan Takaran: Pastikan BTP yang Anda gunakan memiliki izin edar (MD/ML) dan gunakan sesuai dengan batas maksimal yang kami tetapkan. Anda bisa mengecek takarannya langsung di pedoman label sediaan BTP tersebut.
  3. Bukan untuk Menyembunyikan Kecurangan: Ini yang paling fatal. BTP tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan bahan baku yang tidak memenuhi syarat, cara kerja produksi yang buruk, atau menutupi kerusakan pangan.

Memahami Batas Maksimal Numerik dan CPPB

Dalam pengaturannya, kami di BPOM membagi batas maksimal BTP menjadi dua jenis: Numerik dan CPPB (Cara Produksi Pangan yang Baik). Batas Numerik berarti ada angka spesifik maksimal yang diizinkan (misalnya, pengawet Natrium Benzoat maksimal 1000 mg/kg pada saus). Sedangkan CPPB berarti Anda boleh menggunakannya secukupnya hingga mencapai karakteristik produk yang diinginkan tanpa berlebihan.

Bagi UMKM yang masih kebingungan menakar BTP bentuk bubuk karena belum memiliki timbangan analitik presisi, saya sering membagikan trik penakaran menggunakan sendok takar. Sebagai contoh, untuk BTP jenis pengawet dan pewarna yang berbentuk bubuk, 1 sendok takar peres (rata) itu kurang lebih setara dengan 1,25 gram. Ini sangat membantu untuk menghindari takaran berlebih (overdosis BTP).

Aturan Pencantuman pada Label dan Bahaya Zat Terlarang

Setelah produk Anda diracik dengan takaran BTP yang tepat, kewajiban selanjutnya adalah mencantumkannya pada label kemasan secara jujur. Anda wajib menuliskan nama golongan BTP tersebut. Khusus untuk golongan seperti antioksidan, pemanis, pengawet, pewarna, dan penguat rasa, nama jenis khususnya juga wajib dicantumkan (misal: “Pewarna sintetik eritrosin”). Jika Anda menggunakan BTP Pewarna, nomor indeksnya (CI No.) tidak boleh luput.

Sebagai penutup, saya tidak akan pernah lelah mengingatkan tentang ancaman penyalahgunaan bahan berbahaya. Jangan pernah sekali-kali menggunakan Boraks (biasanya untuk mengeyalkan kerupuk atau bakso), Formalin (sebagai pengawet ikan/mie basah), atau pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Metanil Yellow ke dalam produk makanan. Dampak kesehatan jangka panjangnya sangat fatal bagi konsumen, mulai dari kerusakan ginjal, hati, hingga pemicu kanker.

Melalui pemahaman BTP yang benar, saya berharap UMKM kita dapat terus maju dan berdaya saing dengan menciptakan produk lokal yang lezat, awet, dan terjamin keamanannya bagi masyarakat Indonesia.

Silakan unduh materinya di halaman Download.


Tentang Leny Syanjaya