Beranda » Event » Bimbingan Teknis UMKM Banjarbaru: Langkah Awal Mengurus Izin Edar Kosmetik Lokal

Bimbingan Teknis UMKM Banjarbaru: Langkah Awal Mengurus Izin Edar Kosmetik Lokal

Banyak UMKM yang masih bingung harus mulai dari mana untuk melegalkan produk kosmetik racikan mereka. Dalam Bimbingan Teknis UMKM Kosmetik di Banjarbaru, saya membedah langkah demi langkah pengurusan izin edar kosmetik lokal—mulai dari membedakan industri Golongan A dan B, hingga memahami perbedaan antara Sertifikat CPKB dan SPA CPKB. Mari simak panduan awalnya di sini!

Geliat Kosmetik Lokal dan Pentingnya Legalitas

Beberapa waktu lalu, pada tanggal 28-29 April 2026, saya berkesempatan untuk kembali bertatap muka via Zoom Meeting dengan para pelaku usaha lokal yang luar biasa dalam acara Bimbingan Teknis UMKM Kosmetik Banjarbaru. Di sana, saya berbagi pengetahuan dasar mengenai pengantar umum kebijakan perizinan kosmetik, sebuah topik yang sering kali dianggap rumit, padahal sangat logis jika dipahami alurnya.

Saya selalu memulai dengan mengingatkan satu aturan emas: kosmetik tidak diciptakan untuk mengobati, dan kosmetik bukanlah obat. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kosmetik masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, hingga memelihara tubuh. Karena menempel langsung di tubuh konsumen, maka izin edar berupa Notifikasi Kosmetik (kode N diikuti 11 digit huruf dan angka) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Memahami Kategori Produsen Kosmetik

Satu pertanyaan yang paling sering diajukan peserta kepada saya adalah, “Bu Leny, apakah saya bisa mendaftarkan produk saya sendiri?” Jawabannya: Tentu bisa! Dalam perizinan kosmetik, ada beberapa jalur pendaftar yang bisa Anda pilih:

  1. Industri Kosmetik Golongan A: Ini adalah pabrik berskala besar yang dapat memproduksi semua bentuk sediaan kosmetik. Syaratnya, Anda wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis seorang Apoteker dan menerapkan 12 aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
  2. Industri Kosmetik Golongan B: Ini jalur yang paling diminati UMKM. Anda menggunakan teknologi sederhana dan hanya bisa memproduksi sediaan dengan risiko rendah (seperti lulur, sabun mandi, atau handbody). Penanggung jawabnya cukup Tenaga Vokasi (D3 Farmasi), dan kewajiban utama Anda hanya pada penerapan higiene-sanitasi dan dokumentasi.
  3. Sistem Maklon (Kontrak Produksi): Jika Anda memiliki ide brilian untuk suatu merek (brand) tetapi tidak memiliki pabrik sendiri, Anda bisa melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik (pabrik) yang sudah memiliki sertifikat CPKB.

Sertifikat CPKB vs SPA CPKB: Apa Bedanya?

Di tengah acara bimbingan teknis tersebut, saya juga meluruskan kebingungan mengenai perbedaan Sertifikat CPKB dan SPA CPKB.

Sertifikat CPKB diwajibkan bagi industri (Golongan A dan B) yang ingin memproduksi sekaligus menerima jasa maklon dari pihak lain. Pengurusannya dikenakan biaya PNBP. Sementara itu, bagi Anda pelaku UMKM yang hanya memproduksi dan menotifikasi produk milik sendiri (tidak menerima maklon), kami di BPOM memberikan kemudahan melalui Surat Persetujuan Penerapan (SPA) CPKB. Pengajuan SPA CPKB ini tidak dipungut biaya alias gratis, dan bisa langsung Anda proses melalui sistem OSS.

Tiga Langkah Utama Izin Kosmetik

Sebagai penutup materi pada hari itu, saya merangkum seluruh tahapan pengurusan izin ini ke dalam 3 langkah mudah yang harus Anda ingat:

  1. Dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha): Pastikan KTP, NPWP, dan KBLI Anda sudah sesuai. Ini adalah pintu gerbang pertama di oss.go.id.
  2. Urus PB-UMKU (SPA CPKB): Pastikan tempat produksi Anda terpisah dari aktivitas rumah tangga. Kami akan melakukan audit kesiapan sarana. Setelah lolos, SPA CPKB Anda akan berlaku selama 5 tahun.
  3. Notifikasi Produk: Setelah sarana siap, daftarkan formulasi produk Anda. Pastikan tidak ada bahan terlarang. Untuk UMKM, kami bahkan memberikan diskon PNBP sebesar 50%!

Mengurus legalitas kosmetik memang butuh komitmen dan kesabaran, tetapi ini adalah investasi jangka panjang agar brand Anda bisa terbang tinggi dan terpercaya di pasaran. Jika Anda membutuhkan pendampingan, jangan pernah ragu untuk menghubungi kami di BBPOM Banjarbaru.

Materi BIMTEK ini ada 5 file karena acaranya 2 hari, meliputi:

  • Pengantar Umum Kebijakan Perizinan Kosmetik,
  • Tutorial Sistem Notifikasi Kosmetik,
  • CPKB- Aspek Sanitasi & Higiene,
  • Tata Cara Penerbitan SPA CPKB dan
  • Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Semuanya bisa didapatkan di halaman Download.


Tentang Leny Syanjaya