Beranda » Event » Berbagi Pengetahuan tentang Pelabelan dan Iklan Pangan Olahan pada Bimbingan Teknis PKP Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala

Berbagi Pengetahuan tentang Pelabelan dan Iklan Pangan Olahan pada Bimbingan Teknis PKP Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala

Barito Kuala – Pada 21 Mei 2026, saya mendapat kesempatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala di Marabahan. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha pangan, pendamping UMKM, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pengawasan pangan olahan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan dua materi utama, yaitu Persyaratan Label Pangan Olahan dan Ketentuan Iklan Pangan Olahan. Kedua topik ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi pangan sekaligus melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Pentingnya Pelabelan Pangan yang Benar

Pelabelan pangan bukan sekadar elemen desain pada kemasan produk. Label merupakan sarana komunikasi antara produsen dan konsumen yang berisi informasi penting mengenai produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, pemerintah mengatur secara rinci berbagai informasi yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan.

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa label pangan merupakan setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang ditempelkan, dicetak, maupun disertakan pada kemasan pangan. Label berfungsi sebagai sumber informasi yang membantu konsumen membuat keputusan yang tepat sebelum membeli suatu produk.

Peserta juga diajak memahami berbagai keterangan wajib yang harus terdapat pada label pangan olahan, antara lain nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, informasi halal bagi produk yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, serta informasi mengenai asal-usul bahan tertentu.

Selain itu, pembahasan juga mencakup ketentuan penggunaan istilah tertentu seperti “alami”, “murni”, “100%”, “asli”, “segar”, maupun klaim lainnya yang sering digunakan dalam pemasaran produk. Pelaku usaha perlu memahami bahwa penggunaan istilah-istilah tersebut memiliki persyaratan khusus dan tidak dapat dicantumkan secara sembarangan.

Informasi Nilai Gizi Semakin Penting

Salah satu topik yang mendapatkan perhatian peserta adalah kewajiban pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan. Saat ini, ketentuan mengenai ING menjadi bagian penting dalam mendukung pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat dan sadar gizi.

Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa UMKM tidak selalu harus melakukan pengujian laboratorium secara mandiri untuk dapat mencantumkan tabel informasi nilai gizi. BPOM telah menyediakan berbagai kemudahan melalui regulasi dan aplikasi pendukung yang dapat membantu pelaku usaha menyusun tabel ING sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman mengenai informasi nilai gizi ini dinilai penting karena konsumen semakin memperhatikan kandungan energi, gula, garam, lemak, dan zat gizi lainnya sebelum membeli produk pangan.

Memahami Ketentuan Iklan Pangan Olahan

Selain pelabelan, materi kedua membahas mengenai iklan pangan olahan. Seiring berkembangnya media digital dan media sosial, promosi produk pangan kini dapat dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari media cetak, media elektronik, marketplace, media sosial, hingga endorsement oleh kreator konten.

Dalam pemaparan dijelaskan bahwa setiap pihak yang mengiklankan pangan olahan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Informasi yang dimuat dalam iklan wajib benar, jujur, tidak menyesatkan, serta harus sesuai dengan informasi yang telah disetujui pada label produk saat memperoleh izin edar.

Peserta juga diajak mengenali berbagai bentuk pelanggaran yang masih sering ditemukan dalam promosi pangan olahan. Beberapa di antaranya adalah penggunaan klaim berlebihan, penggunaan kata-kata superlatif tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, klaim kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, hingga pernyataan yang mengesankan bahwa suatu pangan dapat berfungsi layaknya obat.

Materi ini menjadi sangat relevan mengingat tren pemasaran digital saat ini membuat pelaku usaha dapat dengan mudah mempromosikan produknya kepada masyarakat luas. Namun demikian, kemudahan tersebut harus tetap diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi agar informasi yang diterima konsumen tetap akurat dan tidak menyesatkan.

Mendorong UMKM Pangan yang Taat Regulasi

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis PKP ini, diharapkan pelaku usaha pangan di Kabupaten Barito Kuala semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pelabelan dan periklanan pangan olahan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi yang produktif antara peserta dan narasumber mengenai berbagai tantangan yang dihadapi UMKM dalam proses pengembangan produk, penyusunan label, hingga promosi produk secara digital. Berbagai pertanyaan yang muncul menunjukkan tingginya antusiasme peserta untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk pangan olahan yang mereka hasilkan.

Sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan pangan, edukasi semacam ini diharapkan dapat terus mendorong lahirnya pelaku usaha pangan yang tidak hanya kreatif dalam mengembangkan produk, tetapi juga memahami aspek keamanan pangan, pelabelan, dan periklanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, produk pangan olahan yang beredar di masyarakat dapat memberikan informasi yang jelas, benar, dan bermanfaat bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk lokal.

Materi bisa di download pada halaman Download.

Tentang Leny Syanjaya