Beranda » Event » Pembinaan Toko Obat Banjarmasin: Batasan Kewenangan dan Aturan Penyerahan Obat

Pembinaan Toko Obat Banjarmasin: Batasan Kewenangan dan Aturan Penyerahan Obat

Tidak semua obat bisa dijual bebas di pasaran. Sebagai garda depan pelayanan swamedikasi bagi masyarakat, Toko Obat memiliki ruang lingkup dan batasan yang sangat jelas. Melalui sosialisasi PerBPOM No. 5 Tahun 2026 bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, mari kita pahami apa saja yang boleh dan pantang dilakukan oleh fasilitas Toko Obat.

Mengenal Batasan Ruang Lingkup Toko Obat

Satu hari setelah memberikan bimbingan kepada rekan-rekan Apoteker, pada tanggal 20 Mei 2026, saya kembali berkesempatan hadir di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Kali ini, audiens saya adalah para Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) yang menjadi penanggung jawab di berbagai Toko Obat di wilayah Banjarmasin.

Materi yang saya bawakan masih seputar Peraturan Badan POM No. 5 Tahun 2026. Namun, saya menitikberatkan pada fakta bahwa Toko Obat bukanlah Apotek. Sesuai aturan, Toko Obat adalah fasilitas di luar pelayanan kefarmasian yang hanya diizinkan untuk melakukan perdagangan eceran Obat Bebas (logo lingkaran hijau) dan Obat Bebas Terbatas (logo lingkaran biru), serta obat bahan alam, kosmetik, dan suplemen.

Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa Toko Obat dilarang keras mengelola, menyimpan, apalagi menyerahkan Narkotika, Psikotropika, Obat Keras (logo lingkaran merah huruf K), maupun bahan obat racikan.

Ketatnya Pengadaan dan Penyerahan

Meskipun hanya melayani Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, bukan berarti pengelolaannya bisa dilakukan serampangan. Saya menyoroti dua siklus yang sering kali kurang diperhatikan oleh pelaku usaha Toko Obat:

  1. Pengadaan: Surat Pesanan (SP) harus ditandatangani oleh Tenaga Vokasi Farmasi Penanggung Jawab. Ini artinya, sang penanggung jawab wajib hadir secara fisik di Toko Obat untuk memastikan setiap pengadaan barang dari PBF (Pedagang Besar Farmasi) tercatat dengan baik dan bukan barang ilegal.
  2. Penyerahan: Penyerahan Obat Bebas dan Bebas Terbatas hanya boleh dilakukan dalam kemasan terkecil (eceran) yang mencantumkan informasi produk secara utuh. Jika menyerahkan obat yang mengandung prekursor farmasi (misalnya obat flu tertentu yang memicu kantuk atau berpotensi disalahgunakan), obat tersebut hanya boleh diserahkan kepada masyarakat berusia minimal 18 tahun, yang dibuktikan dengan kartu identitas diri. Selain itu, obat tersebut maksimal hanya boleh diserahkan untuk keperluan pemakaian 3 hari.

Kemitraan dengan Ritel Modern (HSM)

Dalam era perizinan berusaha saat ini, Toko Obat memiliki peluang untuk menjadi “pengampu” bagi fasilitas lain seperti Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).

Jika sebuah HSM (seperti minimarket di kompleks perumahan) ingin menjual obat bebas, mereka harus memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Toko Obat terdekat sebagai penanggung jawab supervisi. Saya mengingatkan bahwa satu Toko Obat maksimal hanya boleh membawahi 5 (lima) jaringan HSM dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama. Pengadaan obat untuk minimarket tersebut juga harus melalui pintu persetujuan dari TVF penanggung jawab Toko Obat pengampu.

Konsekuensi dari Ketidakpatuhan

Sebagai penutup, saya kembali mengingatkan bahwa pengawasan Badan POM bersifat nyata, baik melalui inspeksi rutin maupun sidak insidental. Pelanggaran berat seperti menjual Obat Keras di Toko Obat atau mengedarkan produk tanpa izin edar dapat berujung pada sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) selama 21 hari kerja, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Mari jadikan Toko Obat sebagai sarana swamedikasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Banjarmasin dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Unduh materinya di halaman download pada bagian tanggal 2026-05-20.


Tentang Leny Syanjaya