Podcast: Izin Edar BPOM Kini Bisa Didapatkan Secara Gratis!

Selama ini, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang merasa enggan atau takut untuk mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Anggapan bahwa prosesnya rumit dan biayanya mahal menjadi hambatan utama yang sering muncul. Namun, sebuah kabar angin segar datang bagi para pelaku usaha kecil: kini pengurusan izin edar BPOM untuk kategori usaha mikro dan kecil bisa dilakukan dengan biaya Rp0 alias gratis.

Dukungan Nyata Pemerintah terhadap UMKM

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah untuk memajukan sektor UMKM sebagai penggerak ekonomi bangsa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan POM. Kebijakan ini resmi berlaku bagi para pelaku usaha mikro dan kecil mulai tanggal 26 Mei 2026.

Ibu Leni Syanjaya, S.Farm., Apt., dari Balai Besar POM di Banjarbaru, menjelaskan bahwa jika sebelumnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per produk, sekarang beban tersebut dihapuskan. Hal ini diharapkan dapat memicu semangat pelaku usaha untuk melegalkan produknya agar lebih berdaya saing di pasar modern.

Syarat dan Ketentuan Utama

Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, ada beberapa poin krusial yang harus dipahami:

  1. Klasifikasi Usaha: Pastikan NIB (Nomor Induk Berusaha) Anda sudah terklasifikasi sebagai “Usaha Mikro” atau “Usaha Kecil” di sistem OSS (5:21). Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, sementara usaha kecil berada di rentang Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  2. Produk Dalam Negeri: Fasilitas PNBP Rp0 ini hanya berlaku untuk produk hasil produksi dalam negeri. Produk impor tetap dikenakan tarif normal sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Kepatuhan Mutu: Meskipun biaya registrasinya gratis, standar keamanan dan mutu produk tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. BPOM tetap akan melakukan evaluasi terhadap produk yang didaftarkan untuk memastikan produk tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Pendampingan dari Awal hingga Terbit Izin

Bagi pelaku UMKM yang merasa bingung harus mulai dari mana, Balai Besar POM di Banjarbaru menyediakan program pendampingan yang disebut sebagai “Gani UMKM” (7:56). Melalui program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan konsultasi gratis mengenai:

  • Persyaratan sarana produksi yang sesuai dengan cara pembuatan yang baik.
  • Fasilitasi pengujian produk di laboratorium BPOM untuk memastikan produk memenuhi syarat keamanan.
  • Panduan pendaftaran izin edar yang seluruhnya dilakukan secara daring (online).

Ibu Leni menegaskan bahwa BPOM tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan. Ia memperingatkan pelaku usaha untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan BPOM dan meminta pembayaran melalui pesan singkat (WhatsApp). Seluruh proses pembayaran resmi hanya dilakukan melalui sistem aplikasi resmi BPOM.

Mengapa Izin Edar Begitu Penting?

Memiliki izin edar BPOM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebuah investasi jangka panjang bagi bisnis. Produk yang memiliki izin edar akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen, mudah menembus jaringan ritel modern, dan terlindungi secara hukum dari risiko penarikan produk di pasaran.

Dengan adanya kebijakan gratis ini, tidak ada lagi alasan bagi para pelaku UMKM untuk menunda pengurusan izin. Segera periksa klasifikasi NIB Anda, manfaatkan fasilitas pendampingan dari BPOM setempat, dan tingkatkan kelas usaha Anda sekarang juga. Izin edar BPOM adalah langkah awal untuk membawa produk lokal ke jenjang yang lebih tinggi dan berdaya saing global.

About Leny Syanjaya