BANJARMASIN – Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pendampingan UMKM Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarbaru, apt. Leny Syanjaya, S.Farm., hadir sebagai narasumber dalam acara Seminar dan Pengukuhan Pengurus Daerah Perhimpunan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di Best Western Kindai Hotel, Banjarmasin.
Dalam seminar yang dihadiri oleh para pelaku usaha, akademisi, dan praktisi industri kosmetika se-Kalimantan Selatan tersebut, apt. Leny Syanjaya membawakan materi krusial terkait regulasi terbaru, yaitu “Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan”.
Komitmen Transparansi dan Dukungan untuk Pelaku Usaha
Dalam paparannya, Leny menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai penyesuaian tarif PNBP terbaru ini bagi ekosistem industri kosmetika di daerah. Langkah sosialisasi ini dinilai sangat strategis agar para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM kosmetik di Kalimantan Selatan, dapat melakukan perencanaan bisnis dengan regulasi yang berkepastian hukum.
“Pemahaman terhadap PP No. 15 Tahun 2026 ini adalah kunci penting bagi pelaku usaha untuk mewujudkan tata kelola bisnis yang akuntabel. BBPOM Banjarbaru berkomitmen penuh untuk terus melakukan pendampingan, memastikan setiap proses sertifikasi berjalan transparan, serta mendukung penuh pertumbuhan industri kosmetika lokal agar mampu berdaya saing,” ujar Leny.
Selain membedah rincian jenis dan tarif PNBP yang baru, sesi ini juga menjadi ruang diskusi interaktif. Banyak pelaku usaha memanfaatkan momentum ini untuk berkonsultasi langsung mengenai tata cara pengajuan sertifikasi, pemenuhan standar mutu produksi, hingga strategi percepatan izin edar produk kosmetik di bawah naungan regulasi terbaru.
Sinergi Bersama PERKOSMI Kalsel
Kehadiran BBPOM Banjarbaru dalam agenda pengukuhan pengurus baru PERKOSMI Kalsel ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi kemitraan antara regulator dan asosiasi pengusaha. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan pengawasan kosmetik di sisi hulu (fasilitas produksi) hingga hilir (distribusi) di wilayah Kalimantan Selatan dapat berjalan semakin optimal, sekaligus mendorong lahirnya produk-produk lokal yang aman, bermutu, dan memiliki legalitas resmi dari Badan POM RI.
Di akhir sesi, materi presentasi dan dokumen pendukung terkait regulasi PP No. 15 Tahun 2026 ini juga disediakan secara digital agar dapat dipelajari lebih lanjut oleh para peserta seminar maupun pelaku usaha yang memerlukan. Silakan ke halaman Download.