Masih banyak pelaku UMK yang belum mengetahui ke mana harus mengurus izin ketika ingin memproduksi atau menjual pangan olahan, kosmetik, obat bahan alam, maupun produk kesehatan lainnya. Dalam Sosialisasi Perizinan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Tahun 2026, saya berbagi penjelasan mengenai jenis produk, izin edar, sertifikasi sarana produksi, hingga berbagai kemudahan yang tersedia bagi usaha mikro dan kecil.
Setiap Produk Memiliki Jalur Perizinan yang Berbeda
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, sepulang dari narasumber dalam Seminar Proposal Kajian Pengembangan Benalu Batu sebagai Tanaman Herbal Tradisional Masyarakat Dayak, saya mendapat kesempatan menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perizinan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Tahun 2026. Iya, hari ini ada 2 acara 😱; pagi di Banjarbaru, siang di Banjarmasin 🫠.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Banjarmasin International ini diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Materi yang saya sampaikan adalah Perizinan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. Bisa diunduh pada halaman download.
Kalau berbicara mengenai perizinan, satu hal yang sering saya temui adalah pelaku usaha sudah memiliki produk dan ingin segera menjualnya, tetapi masih bingung menentukan izin yang harus dimiliki.
Apakah harus ke Badan POM?
Apakah cukup dengan izin dari pemerintah daerah?
Atau sebenarnya produk tersebut termasuk kategori pangan yang berbeda?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang kemudian saya coba jawab dalam sosialisasi tersebut.
Kenali Dulu Produk yang Akan Didaftarkan
Sebelum membahas cara mendapatkan izin, saya mengajak peserta untuk mengenali terlebih dahulu produk apa yang mereka miliki.
Sediaan farmasi mencakup obat, bahan obat, Obat Bahan Alam, bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Sementara pangan mencakup bahan yang berasal dari sumber hayati yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman, termasuk bahan tambahan pangan dan bahan baku pangan.
Artinya, tidak semua produk yang dibuat oleh pelaku UMK memiliki jalur perizinan yang sama.
Produk pangan olahan tentu berbeda dengan kosmetik. Kosmetik berbeda dengan Obat Bahan Alam. Begitu pula dengan suplemen kesehatan atau obat.
Jadi, langkah pertama bukan mengurus izin. Langkah pertama adalah memastikan produk kita masuk kategori apa.
Izin Edar Bukan Sekadar Administrasi
Saya juga menjelaskan bahwa izin edar merupakan bentuk persetujuan registrasi sediaan farmasi dan pangan olahan agar produk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Untuk produk yang memang diwajibkan memiliki izin edar, izin tersebut harus diperoleh sebelum produk diedarkan.
Bagi pelaku usaha, keberadaan izin edar bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban.
Ada manfaat lain yang tidak kalah penting, yaitu memberikan jaminan legalitas produk, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan menjadi nilai tambah bagi produk.
Karena itu, saya mengajak peserta untuk tidak melihat perizinan sebagai sesuatu yang merepotkan, tetapi sebagai bagian dari proses membangun usaha yang lebih baik.
Pangan Olahan: PIRT atau MD/ML?
Bagian pangan olahan biasanya menjadi salah satu topik yang paling banyak menimbulkan pertanyaan.
Untuk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran, pada prinsipnya wajib memiliki izin edar. Jalurnya dapat berupa SPP-IRT, MD untuk pangan olahan produksi dalam negeri, atau ML untuk pangan olahan produksi luar negeri/impor.
Lalu, bagaimana menentukan apakah sebuah produk cukup menggunakan SPP-IRT atau harus didaftarkan ke Badan POM?
Saya menjelaskan kepada peserta bahwa salah satu hal penting yang perlu dilihat adalah tempat dan proses produksinya.
Pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT antara lain diproduksi di tempat yang menyatu dengan dapur rumah tinggal, menggunakan proses manual hingga semi otomatis, serta termasuk dalam jenis pangan yang tercantum dalam ketentuan SPP-IRT.
Sementara itu, pangan yang didaftarkan melalui Badan POM memiliki kriteria yang lebih luas. Tempat produksinya tersendiri atau terpisah dari dapur rumah tinggal, dan produk dapat diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis, maupun menggunakan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, atau retort.
Tidak Semua Pangan Bisa Mendapatkan SPP-IRT
Ini juga menjadi bagian yang penting untuk dipahami pelaku UMK.
Jenis pangan untuk SPP-IRT harus mengacu pada daftar yang ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024. Selain itu, terdapat sejumlah pangan yang memang tidak diperbolehkan menggunakan jalur SPP-IRT.
Contohnya antara lain pangan yang wajib SNI, pangan yang menggunakan peralatan otomatis, pangan yang mencantumkan klaim, pangan untuk keperluan gizi khusus seperti MPASI dan formula bayi, pangan dengan penanganan khusus seperti frozen food atau pangan pasteurisasi, minuman beralkohol, serta beberapa kategori lainnya.
Karena itu, jangan sampai ada anggapan:
“Kalau usaha saya masih kecil, berarti izinnya pasti PIRT.”
Belum tentu.
Skala usaha dan jenis produk adalah dua hal yang perlu dilihat bersama.
Bagaimana dengan Kosmetik?
Selain pangan, saya juga membahas perizinan kosmetik kepada para peserta.
Kosmetik merupakan produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti rambut, kulit, kuku, bibir, maupun organ genital bagian luar, termasuk produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, atau memelihara tubuh.
Untuk kosmetik, jalur perizinannya berbeda dengan pangan karena menggunakan mekanisme notifikasi kosmetik.
Prosesnya dilakukan secara daring melalui sistem Notifkos, mulai dari pendaftaran pemohon atau akun, pengajuan notifikasi, verifikasi data administrasi dan formula/komposisi, hingga keputusan berupa persetujuan, tambahan data, atau penolakan.
Ada kabar baik bagi pelaku UMK.
Berdasarkan materi yang saya sampaikan, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2026, biaya notifikasi produk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri oleh usaha mikro dan kecil ditetapkan Rp0 atau gratis.
Bagaimana Jika Memproduksi Pangan Olahan Sendiri?
Untuk pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan dan harus mendapatkan izin edar BPOM, prosesnya tidak berhenti pada pendaftaran produknya saja.
Ada tahapan yang perlu dipersiapkan, mulai dari NIB, perizinan berusaha, sertifikasi atau penerapan cara produksi yang baik, hingga registrasi produk.
Untuk pangan olahan, salah satu tahapan penting adalah Izin Penerapan CPPOB (IP-CPPOB).
Pelaku usaha perlu mempersiapkan antara lain lokasi dan denah sarana produksi, dokumen mutu, deskripsi produk, alur produksi, serta sarana pendukung penerapan CPPOB.
Setelah persyaratan sarana terpenuhi, barulah proses registrasi izin edar produk dilakukan.
Jadi, jika ada pelaku UMK yang berpikir:
“Saya sudah punya produk, tinggal mendaftarkan produknya.”
Ada baiknya mengecek kembali apakah sarana produksinya juga sudah memenuhi persyaratan.
Ada Kemudahan untuk Pelaku UMK

Saya sengaja menyampaikan bagian ini kepada peserta karena sering kali kekhawatiran mengenai biaya dan proses menjadi salah satu alasan pelaku usaha menunda pengurusan izin.
Badan POM memiliki berbagai bentuk kemudahan dan pendampingan bagi usaha mikro dan kecil.
Dalam materi yang saya bawakan, terdapat pendampingan berupa bimbingan teknis atau pelatihan, pendampingan desain denah dan layout ruangan produksi, pendampingan penyusunan dokumen mutu, serta desk atau coaching untuk proses sertifikasi dan registrasi.
Untuk UMK tertentu yang menjadi target pendampingan BBPOM di Banjarbaru dan berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi serta registrasi, juga terdapat kemudahan berupa PNBP Rp0 untuk beberapa proses sesuai ketentuan, termasuk registrasi dan sertifikasi tertentu.
Tentunya, fasilitas dan kemudahan tersebut memiliki persyaratan dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
Jadi, kalau masih bingung, jangan langsung menganggap prosesnya mahal atau sulit.
Konsultasikan terlebih dahulu.
Jangan Takut Mengurus Izin
Di akhir materi, saya kembali mengajak peserta untuk melihat perizinan dari sudut pandang yang lebih sederhana.
Sebelum mendaftarkan produk, pahami dulu produknya termasuk kategori apa.
Kalau produk tersebut pangan olahan, pastikan apakah dapat menggunakan SPP-IRT atau memang wajib didaftarkan melalui Badan POM.
Setelah itu, siapkan sarana, dokumen, dan persyaratan yang dibutuhkan sesuai kategori produknya.
Saya memahami bahwa bagi pelaku UMK, mengurus perizinan mungkin terlihat seperti pekerjaan tambahan di tengah kesibukan menjalankan usaha.
Tetapi ketika produk sudah memiliki legalitas yang sesuai, manfaatnya juga kembali kepada pelaku usaha. Produk menjadi lebih dipercaya, memiliki nilai tambah, dan usaha dapat berkembang dengan fondasi yang lebih baik.
Kami di BBPOM Banjarbaru terus berupaya memberikan informasi dan pendampingan agar pelaku UMK tidak merasa sendirian dalam memahami regulasi Obat dan Makanan.
Karena tujuan akhirnya bukan sekadar mendapatkan selembar izin.
Lebih dari itu, ada produk yang aman, bermutu, legal, dan layak sampai ke tangan masyarakat.
Dan untuk pelaku UMK yang masih bingung harus mulai dari mana, mungkin jawabannya sederhana:
Mulai dari mengenali produk sendiri. Setelah itu, baru tentukan jalur perizinannya.
