Beranda » Event » Berbagi Pengetahuan tentang Pelabelan dan Iklan Pangan Olahan pada Bimbingan Teknis PKP Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala

Berbagi Pengetahuan tentang Pelabelan dan Iklan Pangan Olahan pada Bimbingan Teknis PKP Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala

Di era digital, mempromosikan produk pangan tidak bisa sembarangan. Ada aturan ketat mengenai pencantuman istilah promosi di kemasan, kewajiban tabel gizi (ING), hingga rambu-rambu beriklan di media sosial agar tidak menyesatkan. Simak catatan dan unduh materi presentasi saya saat mengisi Bimbingan Teknis PKP di Kabupaten Barito Kuala.

Pada 21 Mei 2026, saya mendapat kesempatan berharga untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala di Marabahan. Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha pangan, pendamping UMKM, serta berbagai pihak yang terjun langsung dalam pengembangan pangan olahan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, saya membawakan dua materi utama: Persyaratan Label Pangan Olahan dan Ketentuan Iklan Pangan Olahan. Bagi saya, kedua topik ini sangat krusial untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi, sekaligus melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.

Esensi Pelabelan Pangan yang Benar

Dalam sesi pertama, saya menekankan kepada peserta bahwa pelabelan pangan bukan sekadar elemen desain pemanis kemasan. Label adalah sarana komunikasi utama antara Anda sebagai produsen dan konsumen. Oleh karena itu, kami di pemerintah mengatur secara rinci berbagai informasi wajib di dalamnya—mulai dari nama produk, komposisi, berat bersih, nomor izin edar, hingga batas kedaluwarsa.

Saya juga mengajak peserta memahami aturan main penggunaan istilah khusus untuk promosi. Kata-kata seperti “alami”, “murni”, “100%”, “asli”, atau “segar” memiliki persyaratan khusus dan tidak bisa Anda cantumkan secara sembarangan di kemasan tanpa bukti yang valid.

Kemudahan Pencantuman Informasi Nilai Gizi

Salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari peserta adalah kewajiban mencantumkan tabel Informasi Nilai Gizi (ING). Saya menyadari banyak pelaku UMKM yang khawatir karena mengira wajib melakukan uji laboratorium sendiri yang memakan biaya. Di sinilah saya meluruskan anggapan tersebut; kami di BPOM telah menyediakan berbagai kemudahan melalui regulasi dan aplikasi pendukung yang dapat membantu Anda menyusun tabel ING tanpa harus selalu melalui uji lab mandiri. Pencantuman ING ini sangat penting karena konsumen masa kini semakin sadar gizi dan rutin mengecek kandungan gula, garam, dan lemak sebelum membeli.

Rambu-Rambu Iklan Pangan Olahan

Selain pelabelan, materi kedua yang saya bawakan fokus pada iklan pangan olahan di era digital. Saya mengingatkan peserta bahwa siapa pun yang mengiklankan produk—baik di media sosial, marketplace, maupun melalui endorsement—bertanggung jawab penuh atas informasi tersebut. Iklan wajib benar, jujur, dan harus sesuai dengan informasi label yang telah disetujui saat mengurus izin edar.

Saya juga mencontohkan beberapa pelanggaran yang sering kami temukan di lapangan, seperti klaim berlebihan (overclaim), penggunaan kata superlatif tanpa dasar, hingga pernyataan yang seolah-olah mengklaim pangan tersebut bisa menyembuhkan penyakit layaknya obat.

Mendorong UMKM Taat Regulasi

Melalui Bimbingan Teknis ini, saya sangat berharap pelaku usaha pangan di Barito Kuala semakin menyadari bahwa kepatuhan regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen. Saya sangat mengapresiasi tingginya antusiasme peserta saat sesi diskusi, yang menunjukkan semangat luar biasa untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Bagi Anda yang ingin mempelajari detail aturannya lebih lanjut, seluruh materi presentasi saya pada kegiatan ini dapat Anda unduh secara langsung di halaman Download.


Tentang Leny Syanjaya