Pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek tidak bisa dilakukan sembarangan; ada nyawa dan keselamatan pasien yang dipertaruhkan. Pada pertemuan pengawasan apotek bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, saya membedah pedoman terbaru Peraturan Badan POM No. 5 Tahun 2026. Mari cermati titik-titik krusial dalam pengadaan, penyimpanan, hingga penyerahan obat.
Era Baru Pengawasan Pengelolaan Obat
Pada tanggal 19 Mei 2026, saya mewakili Balai Besar POM di Banjarbaru hadir dalam “Pertemuan Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Apotek” yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Agenda utama saya hari itu adalah menyosialisasikan regulasi yang masih terbilang baru, yaitu Peraturan Badan POM (PerBPOM) No. 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Saya selalu menekankan kepada rekan-rekan sejawat Apoteker Penanggung Jawab (APJ) bahwa peraturan ini bukanlah belenggu administratif, melainkan sebuah jaring pengaman. PerBPOM No. 5 Tahun 2026 lahir dari turunan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini menjadi pedoman ganda: pedoman teknis bagi petugas pengawas kami di BPOM saat turun ke lapangan, sekaligus pedoman operasional bagi fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek) maupun fasilitas lain (Toko Obat) dalam mengelola obat sehari-hari.
Titik Krusial Pengelolaan Obat
Dalam pemaparan, saya membedah enam siklus (7 jika Pengembalian & Pemusnahan dipisah) pengelolaan obat yang wajib dijaga ketat oleh setiap APJ:
- Pengadaan & Penerimaan: Saya mengingatkan bahwa Surat Pesanan (SP) harus ditandatangani langsung oleh APJ. Penerimaan barang tidak boleh asal tanda tangan; petugas wajib memeriksa kesesuaian fisik obat, faktur, hingga nomor batch dan tanggal kedaluwarsa. Jika ada ketidaksesuaian, segera buat Berita Acara Penerimaan Tidak Sesuai di hari yang sama.
- Penyimpanan (Storage): Ini adalah salah satu temuan yang paling sering kami dapati di lapangan. Obat harus disimpan rapi dengan metode FEFO (First Expired, First Out). Untuk obat Narkotika dan Psikotropika, lemari penyimpanannya memiliki syarat khusus: harus memiliki dua kunci berbeda (satu untuk APJ, satu untuk petugas yang dikuasakan). Perhatian ekstra juga wajib diberikan untuk Cold Chain Product (produk rantai dingin) seperti vaksin, di mana pemantauan suhu minimal dilakukan dua kali sehari.
- Pencatatan (Kartu Stok): Prinsip mutlak kami: “Catat apa yang dikerjakan, kerjakan apa yang dicatat!” Baik kartu stok manual maupun elektronik harus akurat secara real-time. Jika ada selisih saat stok opname, investigasi harus segera dilakukan dan didokumentasikan.
- Peracikan: Proses meracik obat wajib dilakukan oleh tenaga kefarmasian di ruang khusus yang terjaga kebersihannya. Setiap obat racikan wajib diberi etiket yang memuat informasi batas waktu aman penggunaan (Beyond Use Date/BUD). Untuk kecepatan pelayanan, obat racikan minum maksimal diracik untuk keperluan 1 hari ke depan, sedangkan obat topikal (salep/krim) maksimal untuk 7 hari.
- Penyerahan: Saya sangat mewanti-wanti bahwa Apotek dilarang keras mengulang (iter) penyerahan obat yang mengandung Narkotika berdasarkan salinan resep, apalagi jika resep aslinya tidak disimpan di apotek tersebut.
- Pengembalian & Pemusnahan: Produk rusak atau kedaluwarsa harus segera dipisahkan ke area “Reject“. Pemusnahan harus dilakukan sesuai aturan (dengan membuat Berita Acara) untuk mencegah penyalahgunaan obat oleh pihak tak bertanggung jawab.
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Sebagai penutup materi, saya menjabarkan transparansi tindakan pengawasan kami. Kami di BPOM melakukan pengawasan secara rutin maupun insidental (sidak). Jika kami menemukan penyimpangan, sanksi administratif yang diberikan telah diatur secara berjenjang dalam PerBPOM No. 19 Tahun 2025.
Sanksi dimulai dari Pembinaan Teknis (untuk temuan minor), Peringatan (maksimal 5 temuan mayor), Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) untuk temuan kritis berat (seperti peredaran obat ilegal atau penyimpanan produk cold chain yang ngawur atau lebih dari 5 temuan mayor), hingga rekomendasi pencabutan izin berusaha jika apotek terbukti melakukan tindak pidana.
Melalui forum sinergi bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini, kami sangat berharap seluruh sarana pelayanan kefarmasian dapat beroperasi secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan pasien di atas segalanya.
Materi yang saya sampaikan di Pertemuan Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Apotek di Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2026 ini bisa diunduh pada halaman Download.