Mengolah tanaman obat pekarangan menjadi jamu tradisional memiliki potensi besar bagi pemberdayaan ekonomi desa. Namun, untuk menjamin khasiat dan keamanannya, proses produksi harus mengacu pada standar CPOTB. Simak pengalaman saya mengedukasi ibu-ibu PKK Desa Kandangan Baru tentang aspek produksi, sanitasi, dan perizinan Obat Bahan Alam.
Pemberdayaan PKK Melalui Tanaman Obat
Pada tanggal 15 September 2025, saya berkesempatan untuk terjun langsung ke tengah masyarakat dalam sebuah kegiatan pengabdian yang sangat inspiratif. Bekerja sama dengan Fakultas Farmasi Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), kami menggelar acara “Pemberdayaan PKK Desa Kandangan Baru melalui Budidaya Tanaman Obat Menggunakan Botol Bekas serta Pengolahan Jamu Antihipertensi dengan Edukasi Standar BPOM” di Balai Desa Kandangan Baru, Panyipatan.
Melihat antusiasme ibu-ibu PKK dalam mengolah tanaman obat, saya merasa perlu meluruskan pemahaman dasar mengenai Obat Bahan Alam. Berdasarkan regulasi terbaru, saya menjelaskan bahwa jamu atau obat tradisional adalah warisan empiris yang dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan, namun bukan untuk menyembuhkan kondisi gawat darurat atau menggantikan obat medis keras.
Menjaga Mutu dengan Sanitasi dan Higiene
Fokus utama materi saya hari itu adalah pentingnya Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), khususnya untuk skala usaha mikro dan kecil (UMOT/UKOT). Saya menyadari, bagi skala rumah tangga, berbicara tentang standar pabrik mungkin terdengar mengintimidasi. Oleh karena itu, saya menyederhanakannya melalui dua aspek paling krusial: Sanitasi dan Higiene.
Saya menjelaskan perbedaan mendasar dari keduanya. Higiene berkaitan dengan personal atau manusianya—seperti mencuci tangan, memastikan tubuh sehat, tidak makan/merokok saat mengolah jamu, serta mengenakan penutup kepala dan masker. Sementara itu, sanitasi berkaitan dengan lingkungannya—seperti memastikan alat tumbuk, wadah rebusan, dan ruang pengolahan selalu dicuci bersih dan dikeringkan setelah digunakan.
Pesan yang selalu saya tekankan kepada peserta adalah: ruang produksi harus terpisah dari aktivitas dapur rumah tangga harian. Hal ini sangat vital untuk mencegah kontaminasi silang, baik dari cemaran fisik (seperti rambut atau debu), biologis (bakteri/jamur), maupun kimia.
Budaya Mencatat: “Catat Apa yang Dikerjakan, Kerjakan yang Dicatat!”
Selain menjaga kebersihan, saya juga menanamkan budaya dokumentasi kepada ibu-ibu pembuat jamu. Di dunia farmasi dan BPOM, kami memiliki prinsip: “Catat apa yang dikerjakan, kerjakan apa yang dicatat!”
Bagi skala mikro, dokumentasi tidak harus rumit menggunakan komputer canggih. Sebuah buku tulis (logbook) yang mencatat tanggal pembuatan, nama bahan yang digunakan, jumlah takaran, hingga proses pencucian alat sudah cukup sebagai langkah awal (Tahap I & II CPOTB Bertahap). Tujuannya agar setiap langkah dapat tertelusur jika di kemudian hari terjadi penurunan kualitas produk. Jika ada kesalahan tulis, saya mengingatkan agar tulisan tersebut tidak dihapus (ditipe-x), melainkan dicoret satu kali, dibenarkan di sebelahnya, lalu diberi paraf.
Legalisasi Melalui NIB dan Ganii UMKM
Di akhir sesi, saya memandu peserta mengenai alur perizinan yang kini semakin mudah melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi pelaku usaha jamu yang ingin memproduksi cairan obat luar, param, tapel, pilis, atau rajangan (kategori UMOT), proses perizinannya bisa dilakukan dengan biaya yang sangat terjangkau, bahkan gratis untuk layanan tertentu dari BPOM.
Saya juga mengenalkan program kebanggaan kami di BBPOM Banjarbaru, yaitu Ganii UMKM. Melalui program ini, kami melakukan pendampingan jemput bola (gratis) bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus izin edar, mulai dari penyusunan denah sarana produksi hingga pendaftaran produk.
Saya sangat berharap, melalui edukasi pengabdian masyarakat ini, potensi lokal Desa Kandangan Baru tidak hanya berputar di skala konsumsi pribadi, tetapi bisa menjadi produk unggulan desa yang legal, aman, bermutu, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Seperti biasa, materi bisa diunduh di halaman Download 😉