Beranda » Video » Podcast: Memahami Pentingnya Izin Edar Obat Bahan Alam dan Jamu

Podcast: Memahami Pentingnya Izin Edar Obat Bahan Alam dan Jamu

Industri jamu kini telah bertransformasi dari sekadar pedagang gendong menjadi produk kemasan modern hingga konsep kafe jamu. Namun, kapankah sebuah produk jamu wajib memiliki izin edar dari BPOM dan kapan ia dikecualikan? Simak penjelasan saya mengenai kategori Obat Bahan Alam, syarat legalitas, hingga solusi menghadapi tantangan perizinan bagi UMKM.


Transformasi Industri Jamu di Indonesia

Industri obat bahan alam dan jamu di Indonesia saat ini telah mengalami transformasi yang sangat signifikan. Jika dulu jamu identik dengan pedagang gendong keliling, kini saya melihat trennya telah bergeser ke arah yang jauh lebih modern. Banyak pelaku UMKM binaan kami yang sudah mampu mengemas produk mereka secara profesional, bahkan merambah ke konsep bisnis kekinian seperti kafe jamu. Namun, di balik pertumbuhan yang menggembirakan ini, saya selalu mengingatkan bahwa aspek legalitas dan keamanan produk tetap menjadi hal krusial demi perlindungan konsumen.

Memahami Tiga Kategori Obat Bahan Alam

Dalam dialog Ruang UMKM pada 9 Desember 2025 lalu, saya menjelaskan bahwa secara regulasi, obat bahan alam dikategorikan menjadi tiga tingkatan berdasarkan pembuktian khasiat dan keamanannya:

  1. Jamu: Produk yang khasiatnya didasarkan pada data empiris atau warisan turun-temurun. Konsumen bisa mengenalinya melalui logo ranting daun di dalam lingkaran pada kemasan.
  2. Obat Herbal Terstandar (OHT): Produk ini telah melalui uji praklinik, baik secara in vitro (di laboratorium) maupun in vivo (pada hewan uji), untuk membuktikan keamanan dan khasiatnya. Kategori ini ditandai dengan logo jari-jari daun (menyerupai bintang/kristal).
  3. Fitofarmaka: Ini adalah kategori tertinggi yang telah melalui uji klinik pada manusia, sehingga khasiatnya sudah terbukti secara mutlak secara ilmiah. Logonya berupa ranting daun yang menyerupai kepingan salju.

Kewajiban dan Pengecualian Izin Edar

Banyak pelaku UMKM yang sering bertanya kepada saya, apakah setiap produk jamu wajib memiliki izin edar? Saya menegaskan bahwa memang ada pengecualian untuk kondisi tertentu. Contohnya adalah jamu gendong yang diproduksi dan habis dikonsumsi pada hari yang sama, atau racikan herbal di klinik yang dibuat khusus untuk konsumsi jangka pendek berdasarkan resep praktisi kesehatan.

Namun, jika produk jamu tersebut mulai dikemas dalam botol atau saset, diproduksi secara massal, dan dipasarkan secara luas untuk disimpan lebih lama, maka izin edar dari BPOM menjadi wajib. Tanpa izin edar, keamanan, mutu, dan penandaan produk tidak dapat kami jamin, yang pada akhirnya sangat berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Menghadapi Tantangan Perizinan

Saya sangat menyadari bahwa proses pengurusan izin edar obat bahan alam memiliki tantangan tersendiri karena melibatkan standar keamanan yang tinggi. Beberapa kendala umum yang sering dikeluhkan UMKM kepada saya meliputi:

  • Penanggung Jawab Teknis: Adanya kewajiban memiliki tenaga teknis kefarmasian atau apoteker untuk memastikan standar formulasi dan mutu tetap terjaga.
  • Dokumentasi: Proses registrasi memerlukan data komposisi yang detail dan uji stabilitas produk. Hal ini sering kali terasa rumit disiapkan oleh pelaku usaha skala mikro tanpa adanya pendampingan.
  • Sanksi Hukum: Saya tidak akan lelah mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi syarat keamanan dapat berimplikasi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.

Sinergi UMKM dan Konsumen

Untuk menjawab berbagai kendala di atas, kami di Balai Besar POM di Banjarbaru menyediakan layanan pendampingan inovatif bernama Gani UMKM. Melalui layanan ini, kami memfasilitasi dan mendampingi proses registrasi sejak awal agar pelaku usaha tidak melakukan kesalahan teknis. Di sisi lain, saya juga selalu mengedukasi konsumen untuk berperan aktif melakukan perlindungan mandiri dengan metode Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Sebagai penutup, menjadi pelaku usaha yang legal bukan sekadar soal memenuhi aturan pemerintah. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral Anda agar produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar memberikan manfaat, bukan malah menjadi sumber penyakit baru akibat cemaran mikroba atau adanya kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) yang terlarang.

Bagi rekan-rekan UMKM yang membutuhkan pendampingan, jangan ragu untuk berkonsultasi kepada kami di BBPOM Banjarbaru melalui media sosial resmi atau menghubungi layanan WhatsApp kami di 0852-4500-4884.


Tentang Leny Syanjaya