Beranda » Video » Podcast: Memahami Perbedaan Izin Edar Pangan Olahan

Podcast: Memahami Perbedaan Izin Edar Pangan Olahan

Masih bingung menentukan apakah produk pangan olahan Anda harus menggunakan izin edar dari BPOM (MD) atau cukup dengan SPP-IRT? Jangan sampai salah pilih jalur, karena ketidaksesuaian skala produksi dapat membuat izin Anda dicabut. Mari pahami perbedaan dan kriteria tepatnya di sini.

Memahami Kategori Izin Edar Pangan

Dalam dunia usaha pangan olahan, saya selalu menekankan bahwa kepastian hukum melalui izin edar adalah aspek krusial bagi keberlangsungan bisnis. Saya melihat masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bingung membedakan antara izin BPOM (kode MD) dengan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Melalui program edukasi publik dari Balai Besar POM di Banjarbaru, kami terus berupaya menegaskan bahwa pemahaman akan kategori izin ini sangat penting. Hal ini bertujuan agar produk Anda tidak sekadar layak jual, tetapi juga memenuhi standar keamanan dan mutu bagi konsumen.

Perbedaan MD dan SPP-IRT

Secara mendasar, saya sering menjelaskan bahwa MD maupun SPP-IRT adalah bentuk persetujuan registrasi agar produk dapat beredar secara legal. Perbedaannya terletak pada otoritas penerbit: izin MD diterbitkan langsung oleh kami di Badan POM, sementara SPP-IRT diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem OSS. Kebijakan SPP-IRT ini memang sengaja dirancang oleh pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha skala rumah tangga menjalankan bisnis secara formal dengan prosedur yang lebih sederhana.

Kriteria Tempat Produksi dan Jenis Pangan

Menurut pengalaman saya di lapangan, salah satu perbedaan mencolok antara keduanya ada pada kriteria tempat produksi. SPP-IRT dikhususkan bagi industri skala rumah tangga yang masih menggunakan dapur rumah sebagai tempat produksi, dan terbatas pada produk berisiko rendah seperti makanan kering (keripik atau kue kering). Sebaliknya, izin MD dari BPOM wajib Anda miliki jika tempat produksi terpisah dari aktivitas rumah tangga, atau jika produk pangan olahan masuk dalam kategori risiko sedang hingga tinggi, seperti produk makanan beku (frozen food) atau minuman siap minum.

Prosedur Pengajuan dan Verifikasi

Dalam prosedur pengajuannya, Anda wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama. Untuk SPP-IRT, prosesnya sangat cepat secara daring melalui laman OSS. Namun, saya perlu mengingatkan bahwa kemudahan ini dibarengi dengan verifikasi pasca-terbit. Dalam jangka waktu tiga hingga enam bulan, petugas dari Dinas Kesehatan setempat akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi produksi. Jika kami menemukan ketidaksesuaian sanitasi atau higienitas dengan aturan yang berlaku, izin tersebut dapat dibatalkan.

Pentingnya Kepatuhan Pelaku Usaha

Saya sering menjumpai pelaku usaha yang mencoba “memotong jalan” dengan mendaftarkan produk skala besar ke jalur SPP-IRT. Padahal, tindakan ini sangat merugikan; ketika verifikasi dilakukan dan skala produksi tidak sesuai kriteria IRT, izin akan dicabut. Bagi Anda yang ingin naik kelas atau diwajibkan mendaftarkan izin MD, kami di BPOM menyediakan program inovasi “Ganii UMKM”. Melalui program ini, kami membantu menyusun denah tempat produksi, memenuhi dokumen teknis, hingga memfasilitasi pengujian laboratorium.

Keamanan sebagai Prioritas

Bagi saya, keamanan produk adalah harga mati. Masyarakat pun kini semakin cerdas dalam memverifikasi keaslian nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile. Saya selalu mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan izin edar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi kepercayaan dari konsumen Anda. Dengan memahami perbedaan MD dan SPP-IRT, saya berharap UMKM Indonesia mampu bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas dengan produk yang aman dan terpercaya.


Tentang Leny Syanjaya