Bisnis kosmetik dengan sistem kontrak produksi kini semakin banyak diminati pelaku usaha. Namun, menjadi pemberi kontrak bukan berarti bebas dari tanggung jawab terhadap keamanan, mutu, penandaan, dan klaim produk. Dalam siaran Cerdas Berbisnis Kosmetik di RRI Pro 4 Banjarmasin, saya membahas persyaratan kontrak produksi kosmetik, rekomendasi sebagai pemohon notifikasi, hingga pentingnya memastikan produk memiliki izin edar sesuai ketentuan BPOM.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026, saya berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam program Cerdas Berbisnis Kosmetik yang disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 4 Banjarmasin. Bersama host Awan, saya membahas tema “Memahami Kontrak Produksi Sesuai Regulasi”, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis kosmetik tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Video podcast bisa ditonton di akhir tulisan ini 😉
Bagi pelaku usaha, menggunakan jasa industri kosmetik untuk memproduksi produk dengan merek sendiri memang dapat menjadi pilihan yang menarik. Namun, kontrak produksi bukan berarti seluruh tanggung jawab kemudian berpindah kepada industri yang memproduksi.
Justru, ada sejumlah persyaratan dan tanggung jawab yang perlu dipahami sejak awal agar produk kosmetik yang dihasilkan dapat diedarkan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan Kosmetika Kontrak?
Di awal pembahasan, saya menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian kosmetika kontrak.
Kosmetika kontrak adalah kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri kosmetika berdasarkan kontrak. Artinya, pemilik merek atau pelaku usaha dapat bekerja sama dengan industri kosmetika yang memiliki fasilitas produksi sesuai persyaratan, sementara produk tersebut dipasarkan dengan merek milik pemberi kontrak.
Mekanisme ini tentu memberikan peluang bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis kosmetik tanpa membangun fasilitas produksi sendiri. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diikuti dengan pemahaman terhadap regulasi.
Siapa yang Bisa Menjadi Pemohon Notifikasi Kosmetik?
Salah satu hal penting yang saya sampaikan adalah mengenai pihak yang dapat menjadi pendaftar notifikasi kosmetik.
Pendaftar dapat berasal dari industri kosmetika yang berada di Indonesia, usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika di Indonesia, maupun importir yang bergerak di bidang kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, pelaku usaha yang tidak memiliki pabrik sendiri tetap memiliki kesempatan untuk memiliki dan memasarkan produk kosmetik melalui mekanisme kontrak produksi.
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemberi Kontrak Tetap Memiliki Tanggung Jawab
Ini bagian yang menurut saya sangat penting untuk dipahami oleh pelaku usaha.
Untuk kosmetik yang didaftarkan melalui mekanisme kontrak produksi, tanggung jawab terhadap keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim berada pada pemberi kontrak sebagai pihak penotifikasi atau pendaftar produk serta penerima kontrak sebagai pihak yang melakukan produksi.
Jadi, jangan sampai ada anggapan bahwa karena produk dibuat oleh pabrik yang sudah memiliki sertifikasi, maka pemilik merek dapat sepenuhnya lepas tangan.
Sebagai pemilik produk sekaligus pihak yang mengajukan notifikasi, pemberi kontrak tetap harus memahami apa yang diproduksi, bagaimana produk tersebut dipasarkan, informasi apa yang dicantumkan pada label, serta klaim apa yang digunakan.
Wajib Memiliki Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi
Bagi pelaku usaha yang akan melakukan kontrak produksi, salah satu persyaratan penting adalah memiliki Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.
Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Kepala UPT BPOM setempat melalui OSS. Pemberi kontrak juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki KBLI yang sesuai, memiliki penanggung jawab teknis, serta memiliki sarana yang memenuhi persyaratan sanitasi dan tempat penyimpanan produk.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki dokumen pengadaan dan distribusi kosmetik, termasuk prosedur dan catatan mengenai penanganan keluhan, persediaan atau kartu stok, sampel pertinggal, penarikan dan pemusnahan produk, serta proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran kosmetik.
Menurut saya, bagian ini penting karena menunjukkan bahwa menjalankan bisnis kosmetik tidak cukup hanya dengan memiliki merek dan desain kemasan yang menarik. Ada sistem yang harus disiapkan untuk memastikan produk tetap dapat dikendalikan setelah beredar di masyarakat.
Bagaimana Memilih Industri untuk Kontrak Produksi?
Bukan hanya pemberi kontrak yang memiliki persyaratan. Industri kosmetika yang menjadi penerima kontrak juga harus memenuhi ketentuan.
Industri kosmetika penerima kontrak harus memiliki sertifikat CPKB Full Aspek yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang akan dinotifikasi. Selain itu, harus terdapat perjanjian kerja sama antara pemberi dan penerima kontrak yang setidaknya memuat nama industri pemberi kontrak, nama industri penerima kontrak, nama kosmetika, serta masa berlaku perjanjian.
Ada pula ketentuan bahwa satu penotifikasi hanya dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan maksimal tiga industri kosmetik dan perjanjian tersebut tidak dapat dialihkan kepada industri kosmetik lainnya.
Karena itu, saya mengingatkan pelaku usaha agar tidak asal memilih jasa maklon atau industri kosmetika. Pastikan legalitas dan kemampuan produksinya sesuai dengan produk yang akan dibuat.
Mengapa Produk Kosmetik Harus Memiliki Izin Edar?
Saya juga mengajak pendengar melihat izin edar bukan hanya sebagai kewajiban administratif.
Pelaku usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi maupun diimpor untuk diedarkan di Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki izin edar memberikan sejumlah manfaat, mulai dari memastikan produk beredar secara legal, memberikan jaminan keamanan dan mutu, meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan daya saing, hingga membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Bagi konsumen, legalitas produk juga menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum membeli kosmetik.
Jangan Hanya Fokus pada Merek dan Kemasan
Dalam bisnis kosmetik, saya sering melihat bahwa perhatian pelaku usaha lebih banyak tertuju pada nama merek, desain kemasan, promosi, dan strategi pemasaran.
Semua itu memang penting. Tetapi sebelum produk dipasarkan, aspek regulasi juga harus dipastikan sejak awal.
Mulai dari siapa yang menjadi penotifikasi, siapa industri penerima kontraknya, kesesuaian bentuk dan jenis sediaan, dokumen kerja sama, persyaratan sarana, hingga pemenuhan persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim harus diperhatikan.
Dengan begitu, proses pengembangan produk tidak berhenti hanya pada produk yang “bagus dijual”, tetapi juga menghasilkan produk yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPOM Siap Mendampingi Pelaku UMKM
Di akhir sesi, saya juga menyampaikan mengenai dukungan Balai Besar POM di Banjarbaru kepada pelaku UMKM melalui program GANII UMKM.
GANII UMKM merupakan pendampingan jemput bola bagi UMKM produsen pangan olahan, obat tradisional, dan kosmetik hingga memperoleh izin edar. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan pendampingan, kemudian petugas akan menindaklanjuti berdasarkan analisis risiko pengawasan pre-market.
Kami di BBPOM Banjarbaru tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga berupaya memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pendampingan UMKM tersebut tidak dipungut biaya.
Saya berharap pembahasan dalam program Cerdas Berbisnis Kosmetik ini dapat membantu pelaku usaha memahami bahwa kontrak produksi bukan sekadar mencari pabrik untuk membuat produk.
Video Podcast
Ada regulasi yang harus dipahami, ada tanggung jawab yang harus dipenuhi, dan ada konsumen yang harus dilindungi.
Karena pada akhirnya, bisnis kosmetik yang cerdas bukan hanya tentang bagaimana produk bisa laku di pasaran, tetapi juga bagaimana produk tersebut aman, bermutu, legal, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.