Menjadi apoteker di industri tidak hanya membutuhkan pemahaman mengenai proses produksi, tetapi juga kemampuan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar. Dalam Pembekalan PKPA Industri mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin di Barito Kuala, saya membahas penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), termasuk pentingnya sistem mutu, personalia, fasilitas, produksi, pengawasan mutu, hingga dokumentasi.
Hari ini, Sabtu, 22 Agustus 2026, saya mendapat kesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan PKPA Industri Mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin yang dilaksanakan di Barito Kuala.
Pada kesempatan ini, saya membawakan materi mengenai Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Bagi mahasiswa yang sedang mempersiapkan diri menjalani Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di industri, menurut saya pemahaman mengenai kedua standar ini menjadi bekal yang sangat penting.
Apoteker di industri tidak hanya dituntut memahami produk dan proses pembuatannya. Ada tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan setiap tahapan produksi berjalan sesuai standar sehingga produk yang dihasilkan tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu.
Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa sediaan farmasi, termasuk Obat Bahan Alam dan kosmetik, harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.

CPOTB: Menjamin Mutu Obat Tradisional dari Proses Pembuatannya
Di sesi pertama, saya mengajak mahasiswa memahami Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
CPOTB merupakan seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk memastikan produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan tujuan penggunaannya. Penerapannya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan CPOTB.
Saya menekankan bahwa CPOTB bukan hanya berbicara tentang proses mencampur bahan kemudian menghasilkan sebuah produk.
Ada sistem yang harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari sistem mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, produksi, penyimpanan dan pengiriman, pengawasan mutu, inspeksi diri, dokumentasi, hingga manajemen risiko mutu.
Dengan kata lain, mutu produk tidak dapat dibangun hanya pada tahap akhir ketika produk sudah selesai dibuat. Mutu harus menjadi bagian dari seluruh rangkaian proses.
Sistem Mutu Menjadi Fondasi
Salah satu bagian yang saya tekankan kepada mahasiswa adalah mengenai sistem mutu.
Manajemen mutu mencakup keseluruhan pengaturan yang dibuat untuk memastikan obat tradisional memiliki mutu sesuai dengan tujuan penggunaannya. Sistem mutu tersebut harus dirancang dengan prinsip manajemen risiko, menjamin mutu, ditetapkan dan didokumentasikan, serta dikaji secara berkala.
Bagi calon apoteker yang nantinya bekerja di industri, pemahaman seperti ini penting karena setiap keputusan yang diambil di dalam proses produksi pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap mutu produk.
Saya juga mengingatkan bahwa Penanggung Jawab Teknis (PJT) memiliki peran penting dalam memastikan aspek hukum dan regulasi terpenuhi. Struktur organisasi, pembagian tugas, kompetensi personel, serta pelatihan juga menjadi bagian dari sistem yang harus diperhatikan.
Bangunan dan Fasilitas Bukan Sekadar Tempat Produksi
Hal lain yang menarik untuk dipahami oleh mahasiswa adalah bahwa bangunan industri bukan hanya persoalan memiliki ruangan yang cukup luas.
Dalam penerapan CPOTB, sarana produksi harus terpisah dari aktivitas rumah tangga dan memiliki desain serta tata letak yang mampu memperkecil risiko kekeliruan, kontaminasi, dan kontaminasi silang. Alur personel maupun barang juga perlu dirancang sesuai kebutuhan proses produksi.
Saya berharap mahasiswa dapat melihat bahwa ketika nanti memasuki dunia industri, mereka akan berhadapan dengan banyak detail yang mungkin terlihat sederhana, tetapi sebenarnya memiliki tujuan penting dalam menjaga mutu produk.
Mulai dari desain ruangan, alur bahan, kebersihan, hingga pengaturan udara semuanya memiliki alasan dan risiko yang harus dipertimbangkan.
Penerapan CPOTB Secara Bertahap bagi Usaha Mikro dan Kecil
Selain industri obat bahan alam, saya juga menjelaskan mengenai kemudahan penerapan Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB) secara bertahap bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Penerapan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Pada tahap awal terdapat aspek sanitasi higiene, kemudian dilanjutkan dengan dokumentasi. Tahap berikutnya mencakup manajemen mutu, produksi, pengawasan mutu, serta penyimpanan dan pengiriman. Pada tahap selanjutnya terdapat aspek personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, penanganan keluhan dan penarikan produk, serta inspeksi diri.
Menurut saya, skema bertahap seperti ini penting dipahami oleh calon apoteker karena memberikan gambaran bahwa penerapan standar juga harus memperhatikan skala dan kemampuan sarana produksi.
Beralih ke Kosmetik: Mengenal CPKB
Pada materi berikutnya, saya membahas Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Kosmetik juga perlu dibedakan dari obat karena kosmetik bukan ditujukan untuk mengobati.
Saya kemudian menjelaskan pembagian industri kosmetik menjadi Golongan A dan Golongan B.
Industri kosmetik Golongan A dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetik dengan Penanggung Jawab Teknis seorang apoteker serta wajib menerapkan CPKB. Sementara industri Golongan B dapat membuat bentuk dan jenis sediaan tertentu dengan teknologi sederhana, dengan Penanggung Jawab Teknis minimal Tenaga Teknis Kefarmasian, dan wajib menerapkan aspek higiene sanitasi serta dokumentasi sesuai ketentuan.
CPKB Menjaga Kosmetik Tetap Aman dan Bermutu
Saya juga mengajak mahasiswa melihat bahwa CPKB memiliki banyak aspek yang saling berkaitan.
Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi dan pengujian, hingga penanganan keluhan dan penarikan produk.
Salah satu contoh yang saya berikan adalah mengenai higiene personalia.
Personel yang bekerja di area produksi harus sehat, menjaga kebersihan diri, mencuci tangan sebelum memasuki area produksi, menggunakan alat pelindung diri sesuai kebutuhan, serta tidak menangani bahan atau produk terbuka ketika sedang mengalami infeksi atau memiliki luka terbuka.
Hal-hal seperti ini mungkin tampak sederhana. Tetapi justru dari detail-detail tersebut mutu dan keamanan produk dijaga.
Apoteker Tidak Hanya Berbicara tentang Produk
Dari pembekalan ini, saya ingin mahasiswa memahami bahwa bekerja di industri berarti bekerja dalam sebuah sistem.
Seorang apoteker tidak cukup hanya memahami formula atau mengetahui bagaimana sebuah produk dibuat. Apoteker juga harus memahami regulasi, sistem mutu, dokumentasi, pengawasan mutu, validasi, kualifikasi, sanitasi, hingga bagaimana menangani keluhan dan penarikan produk.
Karena itu, saya berharap pengalaman PKPA nantinya tidak hanya digunakan untuk melihat bagaimana produk dibuat, tetapi juga untuk memahami mengapa setiap prosedur harus dilakukan dengan cara tertentu.
Belajar Regulasi Sebelum Terjun ke Industri

Bagi saya, pembekalan seperti ini merupakan kesempatan yang baik untuk memperkenalkan mahasiswa kepada kondisi yang nantinya akan mereka temui di dunia kerja.
Apa yang dipelajari di ruang kuliah akan menjadi dasar. Namun ketika masuk ke industri, mahasiswa akan melihat bahwa setiap proses memiliki tanggung jawab, risiko, dan konsekuensi terhadap mutu produk.
Kami di BBPOM Banjarbaru terus berupaya memberikan edukasi mengenai regulasi obat dan makanan kepada berbagai pihak, termasuk mahasiswa calon apoteker. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat membantu memperkenalkan perspektif regulator sejak dini, sehingga para calon apoteker tidak hanya memahami regulasi sebagai teori, tetapi juga mampu melihat penerapannya dalam praktik.
Pada akhirnya, penerapan CPOTB dan CPKB bukan sekadar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat.
Lebih dari itu, semuanya bermuara pada satu tujuan: memastikan produk yang sampai kepada masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu.
Semoga pembekalan hari ini dapat menjadi bekal bagi para mahasiswa PSPPA Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin sebelum memasuki dunia industri dan menjalani profesinya sebagai apoteker.
Materi lengkap bisa diunduh pada halaman Download.
